Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai sarana untuk memperkenalkan para pasangan calon kepada masyarakat mutlak di perlukan, terlebih bagi mereka para pemilih yang berada di usia muda dan kaum pekerja yang tidak memiliki kesempatan hadir bertatap muka dengan para paslon.
Keikutsertaan masyarakat sebagai pemilih dalam perhelatan pilkada, menjadi tolak ukur keberhasilan KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Dari pantauan media online polbo di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor, dan di sekitar area Cibinong sebagai ibu kota Kabupaten Bogor, APK jarang di temukan. Bahkan di tempat dengan tingkat keramaian lalu lalang yang tinggi sekalipun, hanya satu atau dua paslon saja yang terlihat secara terpisah di tempat yang berbeda.
Polbo mencoba untuk mengkonfirmasi mengenai minimnya jumlah APK ini, dengan menyambangi Kantor KPU Kabupaten Bogor. Namun Ketua KPU sedang tidak berada di tempat.
Melalui aplikasi Whatsapp, Haryanto Surbakti Ketua KPU Kabupaten Bogor saat di konfirmasi oleh polbo, menyatakan bahwa jumlah APK sudah sesuai ketentuan KPU.
“Sesuai aturan kpu menyediakan APK paslon sebagai berikut :
#Baligo 5 x 5 pasang
#Umbul umbul 20 x 40 x 5 pasang
#Spanduk 2 x 435 x 5 pasang,” jawabnya melalui aplikasi whatsapp.
Di jelaskannya bahwa jumlah tersebut untuk 40 Kecamatan dan 435 Kelurahan dan Desa, yang berada di Kabupaten Bogor.
Jumlah APK yang minim dari berbagai titik sebaran hasil pantauan media, tentunya akan berpengaruh terhadap keikutsertaan partisipasi masyarakat. Namun saat polbo mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah keefektifan sosialisasi dengan jumlah APK yang ada sudah melalui kajian terlebih dahulu, Ketua KPU Kabupaten Bogor menjawab bahwa hal tersebut adalah dari KPU RI, PKPU No. 4 2017
“Itu pkpu no 4 2017, Yang membuat kpu RI”, pungkasnya
Discussion about this post