
BOGOR – Sempat ditunda April lalu, pengosongan lahan wisma Latimojong yang terletak di Jalan Dr. Semeru No27, Kebon Kalapa, Bogor Tengah, Kota Bogor, kembali dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bogor.
Eksekusi lahan seluas kurang lebih 986 m2 tersebut sesuai Penetapan PN Bogor Nomor: 17/ Pdt/ eks/ 2016/ PN.Bgr jo. No.61/ Pdt.G/ 2012/ PN. Bgr tertanggal 30 Desember 2016. Berdasarkan Sertifikat Hak milik (SHM) No.619/ Panaragan secara sah dimiliki oleh Yayasan Islamic Center Al-Ghazaly Bogor.
Proses eksekusi berlangsung kondusif tak ada penghadangan dari penghuni wisma Latimojong. Ratusan aparat Polri, TNI dan Satpol PP terpantau pula melakukan pengamanan di lokasi.
“Lahan ini secepatnya akan dibangun untuk pengembangan gedung lembaga pendidikan dan Masjid Taklim,” kata perwakilan Yayasan Islamic Center Al-Ghazaly Bogor, K.H. Mustofa Bin Nuh kepada wartawan, Rabu 13 September 2017.
Sementara waktu penghuni wisma Latimojong menempati rumah hunian yang sudah disiapkan oleh pihak Pemprov Sulawesi Selatan di Kampung Curug RT02/01 Curug, Bogor Barat, Kota Bogor.
HARIS ALBASITH
Discussion about this post