BOGOR-Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor, Yustinus Alias Mau menyatakan mulai mempreteli alat peraga kampanye milik semua bakal calon legislatif yang ada di Kota Bogor. Saat ini, pemasangan APK yang dilakukan calon kontestan Pemilu 2019 dinilai sebagai curi start kampanye.
Yustinus mengatakan, tim kajian dan penindakan Bawaslu mencatat indikasi adanya pelanggaran pemasanggan APK di enam kecamatan se Kota Bogor. “Untuk sanksi, sementara ini baru berupa teguran administratif,” kata Ketua Bawaslu, kemarin.
Disebutkan, surat edaran kepada partai politik untuk menurunkan APK sudah disdistribusikan pada Rabu kemarin. Partai dan para calegnya diberi batas sampai tanggal 19 September 2018 untuk membersihkan atau menurunkan APK miliknya. “Sehari sebelum diumumkan DCT APK sudah bersih dari seluruh kota ini,” tegas Yustinus.
Ketua Bawaslu menjelaskan, himbauan menurunkan APK khusus yang bernuansa kampanya. Misalnya poster atau baliho yang memuat lengkap nama, logo, nomor urut dan foto bacaleg. Adapun alat peraga yang tidak mencantum identitas partai dan bacaleg, dianggap sebagai sosialisasi biasa.
“Intinya, baik partai atau Caleg harus bisa bedakan baliho sosialisasi dan baliho kampanye. Kalau sudah diberi surat edaran dan mereka masih nakal, maka akan kami berikan sanksi lebih berat atau diskualifakasi pencalonan,” tegas Yustinus.
M.A MURTADHO | AS
[…] sumber […]