Bogor – Lika-liku kehidupan dalam masa pandemi virus corona (Covid-19) apalagi saat puasa Ramadhan menjelang Idul Fitri di masyarakat, memunculkan berbagai permasalahan. Seperti yang terjadi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dimana Kepala Desa (Kades) Cijujung Wahyu Ardianto akhirnya dilaporkan warganya yang juga ketua umum Ormas Benteng Pajajaran Dul Samson ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
Menurut Dul Samson, Kades Wahyu disebut telah melakukan pungutan liar kepada para pengusaha di wilayahnya, dengan dalih konpensasi tunjangan hari raya (THR). “Tanggal 11 kemarin saya laporkan pertama. Kemudian tadi saya datangi lagi Kejaksaan untuk membawa persyaratan terkait bukti lainnya,” kata Dul di kantornya, Kamis 14 Mei 2020.
Dul mengatakan, Kepala Desa Wahyu telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2016 tentang Syber Pungli, karena merugikan atau memaksa para pengusaha membayar kompensasi dengan nominal yang sudah ditentukan oleh Wahyu.
Untuk itu, dirinyal berharap laporannya segera ditindak lanjuti oleh Kejari Cibinong, dnegan mengusut dan menuntaskan kasus tersebut agar menjadi contoh bagi yang lainnya. “Kasian para pengusaha di masa pandemi gini, masih aja dimintai. Meski dia (wahyu) berdalih sudah menarik kembali kwitansinya,” kata Dul.
Saat dikonfirmasi PolitikaBogor.com Wahyu Ardianto mengatakan apa yang menjadi tuduhan dan pelaporan Dul Samson, tidak lah benar. Wahyu membantah jika dikatakan Pungli, karena permintaan dan penerimaan kompensasi antara pihak desa dan pengusaha di Cijujung sudah berjalan sejak dahulu.
“Loh itu kesepakatan bersama dan sudah berjalan lama bahkan sebelum saya menjabat. Kesepakatan itu, justeru untuk diberikan kepada warga masyarakat termasuk para pengurus RT dan RW, karena dampak dari kondisi keprihatinan akibat merebaknya virus corona.,” ungkap Wahyu. Sehingga dia menduga apa yang dilakukan oleh Dul Samson, lebih ke arah tendesius dan memojokan serta mencemarkan nama baiknya. “Disamping kompensasi ini sudah sejak lama. Bahkan saya ini kan juga pengusaha, jadi saya tahu betul ini manfaatnya untuk bersama,” kata Wahyu saat ditemui di Kantornya.
Wahyu mengatakan permintaan kompensasi berbentuk THR itu, awalnya pun adalah usulan dari para staff desa Cijujung. Lalu jika sudah terkumpul dananya akan dibagikan secara merata bagi masyarakat dan para ketua RT dan RW, termasuk juga kepada fakir miskin dan yatim piatu jelang idul fitri.
Wahyu mengklaim itu sudah menjadi tradisi di desanya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada warga sekitar. “Wajar kan mereka usaha dan mencari makan di sini, lalu setahun sekali ini berbagi dengan masyarakat apalagi dalam kondisi PSBB seperti ini dan kami di desa hanya memfasilitasi saja,” kata Wahyu.
Akibat dirinya disebut pungli, Wahyu mengatakan perbuatan Dul Samson sudah sangat keterlaluan, karena pelaporan ke kejaksaan itu, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya. Akibat itu, dalam waktu dekat Wahyu menyebut akan melaporkan balik Dul Samson karena telah mencemarkan nama baiknya. “Kenapa saya laporkan, karena jujur uang itu tidak saya terima atau bukan buat saya. Itu buat masyarakat. Lagian sudah saya tarik lagi, karena timbul kegaduhan,” demikian dikatakan Wahyu.
Tim PolBo l Jacky WIjaya