Bogor – Dua orang mucikari yang melakukan prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor, akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat. Diduga, operasi mereka dilakukan sudah cukup lama.
Kepada media, Kapolres Bogor AKBP, Harun mengatakan, bahwa kasus prostitusi tersebut, terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat di sebuah villa yang ada di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dua orang itu masing-masing adalah No alias Vina (35) dan LS alias Lilis (33) sebagai penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan muncikari (germo) yang mengantar para wanita ke vila-vila sesuai permintaan tamu untuk menjualnya di wilayah Puncak dengan tujuan exploitasi seksual,” jelas Harun, Jumat (22/1/2021).
Dalam pengungkapannya, diawali dari No yang mendapat pesanan sebanyak empat pekerja seks komersial (PSK) dari LS selaku karyawan vila. Diketahui ke empat korban yang dipesan itu berinisial LL (17), SH (24), R (20), IM (21) yang dihargai dengan tarif Rp. 500.000 per orang nya dengan sistem short time (sekitar 1 jam).
Sesuai identitas para korban tersebut diketahui, 2 diantaranya berasal dari Bogor dan 2 orang lainnya dari Cianjur. Setelah mendapat pesanan, LS mengirimkan ke empat korban tersebut ke lokasi untuk melayani tamu nya, sementara uang pesanan dari para tamu itu, diserahkan oleh LS kepada NO.
Kedua mucikari tersebut, mendapat bagian yakni sebesar Rp 100.000 dari setiap korban. “Para mucikari itu, masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orang korbannya. Total yang diterima korban, jadi para korban hanya menerima Rp 300.000,” ujar Kapolres Cibinong.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 juta, kemudian 2 unit telephon seluler dan 4 bungkus kondom berbagai jenis merk. Berdasarkan pengakuan tersangka, operasi tersebut telah dilakukan dua mucikari itu, selama setahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19.
Atas perbuatan itu, kedua nya dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Harun.
Tim PolBo / Jacky W.