Jakarta – Penetapan sekaligus pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tinggal menunggu waktu saja. Namun, belum dilantik, praktisi hokum termasuk masyarakat, sudah meminta agar Listyo nanti mau menuntaskan kasus investasi ‘Bodong’ yang belakangan ini marak terjadi khususnya di sector asuransi.
“Tolong jika Pak Listyo sudah dilantik menjadi Kapolri, hendaknya bisa segera membantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna dan Indosurya termasuk Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera, dapat diselesaikan laporan polisinya,” harap Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, yang diterima media pada Jumat (22/1).
“Kresna Life telah gagal bayar akhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis. Kerugian total akibat gagal bayar itu, kurang lebih mencapai Rp 6,4 triliun dengan jumlah 6.000 lebih nasabah, dan Indosurya dengan kerugian kurang lebih Rp 15 triliun,” sambung Alvin.
Menurut Alvin, hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm. Laporan polisi para korban Indosurya mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Mabes Polri selayaknya SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap.
Berdasarkan informasi yang didapat LQ terhadap laporan polisi, bahwa Mabes Polri Intinya, telah membentuk satgas untuk penanganan korban-korban asuransi ‘Bodong’ seperti Indosurya, Asuransi Jiwa Kresna dan Kresna Life, termasuk Jiwasraya dan Bumi putera. “Sudah berbulan-bulan kami tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk kasus yang sudah kami laporkan,” tegas Alvin.
Sebelumnya, saat dilakukan fit and proper test di DPR RI, calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji, bahwa penegakan hukum tak akan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal itu, yang diapresiasi LQ Indonesia Lawfirm sekaligus memita agar kasus asuransi tersebut, di tuntaskan. “Jika visi Presisi yang diusung Listyo Sigit Prabowo, benar adanya, maka institusi kepolisian dinilai akan mengalami kemajuan.
Intinya, semua janji Listyo itu harus dibuktikan secara nyata di lapangan. Karena, saat ini kasus investasi ‘bodong’ yang mengakibatkan kerugian masyarakat, hingga triliun rupiah tak juga kunjung tuntas.
Dijelaskan, bahwa istilah “mandek” khususnya dalam kasus Indosurya, dimana ketika HS sudah ditetapkan menjadi tersangka (dalam LP pelapor lainnya) namun dia tidak ditahan, bahkan kasusnya, juga tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tim PolBo – Jacky. W