BOGOR – Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Bogor Lania Sari meradang. Ia dituduh melakukan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu.
Gara-gara sangkaan tersebut, politikus asal Tanah Sereal ini memenuhi undangan Panwascam Tanah Sareal untuk menyampaikan klarifikasi.
Usai menemui Panwascam, Lania Sari kepada wartawan menyatakan bantahan atas laporan yang menyudutkan dirinya itu.
“Intinya saya membantah laporan pelanggaran penyalahgunaan wewenang pokok pikiran (Pokir) anggota dewan Saat realisasi Pokir atau pekerjaan dari aspirasi dewan, saya tidak ada di lokasi,” tegas Lania kepada Polbo, Kamis, 5 Desember 2018.
Politikus PDIP ini dilaporkan warga di daerah Kebon Pedes Tanah Sareal dengan tuduhan melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan fasilitas negara. Dimana saat pekerjaan pengaspalan di daerah tersebut ada muatan kampanye Lania sebagai calon legislatif dari Tanah Sereal.
“Jelas-jelas saat pelaksanaan pengaspalan tersebut saya sedang melakukan tugas DPRD. Tidak benar saya ada dilokasi apalagi disebutkan atau dilaporkan melakukan kampanye terselubung,” tegas dia.
Lebih jauh Lania menjelaskan, kalaupun pada saat itu ada warga yang memakai kaos dengan wajah caleg dan logo partai, bisa saja. Tetapi tidak bisa dikaitkan dengan adanya kampanye terselubung.
Sementara itu, Ketua Panwascam Tanah Sareal, Supriyantona Siburian alias Anto, mengatakan, pemanggilan Lania Sari adalah untuk didengar klarifikasinya sebagai terlapor.
Anto menyebut, Lania di laporkan oleh warga karena melakukan kampanye terselubung dan pelanggaran tindak pidana Pemilu karena bersosialisasi dengan menggunakan fasilitas negara.
“Kami menindak lanjuti itu sesuai dengan aturannya UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dan Perbawaslu No.28 2018, serta PKPU nomor 23, 28 dan 33 Tahun 2018,” jelasnya.
MA. MURTADHO | DP