Jakarta – Dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) akhirnya melarang masyarakat untuk mudik di tahun 2020 ini. peraturan itu hanya berlaku untuk daerah yang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB.
Secara detail, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yakni tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 telah berlaku.
Begini bunyi pasal yang membatasi pemberlakuan larangan mudik di masa wabah Corona ini : Pasal 2
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
- pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan - aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Aturan larangan mudik itu dibenarkan oleh Kemenhub.”Ya, betul,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengkonfirmasi aturan ini, Jumat 24 April 2020, siang kepada wartawan.
Adita menyebut aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu sudah dijelaskan sejak beberapa hari lalu. Tak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB, dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah Corona.
Tercatat, sejauh ini sudah ada 24 daerah yang telah mendapat restu PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto.
Sementara sebelumnya dengan menggarisbawahi kebijakan pencegahan penyebaran virus Corona, Presiden Joko Widodo juga melarang semua warga mudik tahun ini. Sebelumnya, pelarangan ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
“Untuk mudik, semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi saat rapat terbatas (ratas) di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat mudik akun YouTube Setpres, Kebijakan tersebut pun bakal ditaati oleh para pemilik Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia. Namun pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan lainnya menyangkut nasib para pekerja dan karyawan di sektor transportasi bus.
Menanggapi hal larangan tersebut, di komentari Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan. “Apapun yang diputuskan pemerintah kami pasti ikut. Sampai saat ini saja kita terus menjalankan protokol PSBB dari pemerintah,”kata Kurnia.
“Ada 1,3 juta jumlah awak bus di Indonesia, 60 persennya ada di bus AKAP. Ini perlu diperhatikan juga nasibnya. Apakah mau dikembalikan ke manajemen masing-masing ? Sementara manajemen PO sendiri sampai saat ini nasibnya juga belum tentu,” lanjut pria yang akrab disapa Sani itu.
Tim PolBo l Jacky Wijaya