BOGOR – Ditengah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, masih ada saja sejumlah cafe yang tak mengindahkan aturan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 tersebut.
Alhasil, patroli razia dari petugas tim pemburu pelanggar PPKM, Sabtu (20/02/21) Malam, membuahkan hasil. Ada belasan titik kerumunan serta tiga cafe yang berhasil dibubarkan dan ditindak oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Pantauan Tim PolBo salah satu cafe yang berada di kawasan Desa Babakan, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, masih ramai dengan pengunjung hingga lebih dari pukul 12.00 WIB. Bahkan beberapa diantaranya ada yang merayakan hari ulang tahun.
Kepala Bidang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto menuturkan, patroli yang digencarkan tim pemburu pelanggar PPKM menyisir disejumlah lokasi diantaranya, pada seputaran SSA, Suryakencana, Lawangintung, Batutulis, BNR dan Jalan Bangbarung, Kota Bogor.
Dirinya menyebut, dari tiga cafe yang terjaring razia masing-masing langsung dikenakan sanksi denda sesuai yang sudah ditetapkan Pemkot Bogor. “Giat malam ini ada tiga cafe yang didenda. Hoolie Cafe didenda Rp 3 juta, Ruang Toleransi Rp 500 ribu dan Hancock Rp 500 ribu,” paparnya kepada politikabogor.com usai berpatroli (20/02/21).
Andry mengaku, pihaknya belum memberi sanksi tegas dengan melakukan segel kepada tiga cafe tersebut. Hanya berupa sanksi administrasi. “Sementara kita tunggu dulu pembayaran dendanya, tapi seandainya ada pelanggaran lagi bisa kita segel. Sebenarnya bisa langsung disegel, tetapi tadi langsung kita kenakan denda saja,” ungkapnya.
Sementara Manager Hancock Cafe, Ubad Zaelani menjelaskan, atas kelalaian tersebut pihaknya menerima atas sanksi yang diberikan oleh petugas yang menertibkan. Dia mengaku, siap untuk membayar denda yang sudah ditetapkan petugas.
Ubad menjelaskan, pada saat kejadian karyawannya sudah berupaya mengingatkan para tamu bahwa cafe akan tutup. Namun, lanjut dia, para tamu masih saja berada ditempat tanpa menghiraukan teguran tersebut.
“Tadi tamu tersisa tiga meja lagi, kita sudah mengarahkan tamu bahwa kasir tutup jam 9. Kita mendapat teguran dari Satpol PP, untuk mematuhi prokes dan aturan PPKM. Nanti kita akan ke kantor Satpol PP hari Senin untuk membayar denda,” tutupnya.
Sekedar informasi, tiga cafe tersebut ditindak petugas lantaran melanggar aturan pemberlakuan jam operasional yang dibatasi sampai pada pukul 21.00 WIB. Sesuai Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440/0802-63 Tahun 2021 Tanggal 08 Februari 2021.
Tim PolBo / Yudha Prananda