BOGOR – Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan Gas Bumi. Guna merealisasi hal tersebut BPH Migas resmi menandatangani nota kesepahaman dengan PT Telkom Indonesia.
Penguatan pemanfaatan potensi data melalui aspek digital (digitalisasi), diharapkan ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat lebih terjamin di seluruh wilayah Indonesia melalui penggunaan teknologi digital.
“BPH Migas telah menyiapkan di lantai 4 central data, ruangan khusus yang menjadi tempat pertempuran kami mengawasi dan mengatur tentang BBM yang ada di Indonesia ini, nanti kami serahkan kepada PT Telkom untuk mengelola bagaimana pusat data hilir migas dan juga sekaligus tim operatornya,” kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa kepada wartawan di Swiss-Belinn Bogor, Selasa (2/3).
Dia mengaku, selama bertahun-tahun pertamina sudah menerapkan IT digitalisasi di 5.518 SPBPU untuk mencatat nomor polisi kendaraan pengangkut BBM. Kendati demikian, menurutnya sistem digitalisasi pengawasan yang ada belum optimal, untuk menjadi pengawasan BBM Subsidi.
Padahal, sambung dia, dana yang dianggarkan menggunakan APBN dengan nilai mencapai Rp 25 triliun per tahun, dimana perliternya menjadi pertanggungjawaban BPH Migas. “Makannya MoU kita dengan Telkom nanti untuk memasang video analitik atau CCTV. Untuk mencatat nomor polisi yang ada disemua SPBU dan terkonek langsung ke BPH Migas dan itu mengunakan dana BPH Migas,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi serta capaian kinerja BPH Migas kepada masyarakat. Pada kegiatan sosialisasi ini dibahas mengenai tugas dan fungsi BPH Migas, kinerja BPH Migas pada tahun 2020 dan kuota serta realisasi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Dia membeberkan, ada tujuh point yang menjadi isu kegiatan hilir migas. Diantaranya, mulai dari pengawasan pelaksanaan program BBM Satu Harga dan Sub-Penyalur. Kedua, pengawasan terhadap distribusi BBM di 8.202 Lembaga Penyalur (SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB) yang tersebar 192 terminal BBM di seluruh Indonesia.
Ketiga, Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dengan Panjang pipa transmisi 5.254,5 Km dan panjang pipa distribusi 6.180,5 Km. Keempat, cadangan BBM nasional. Kelima, lelang ruas transmisi, serta wilayah jaringan distribusi. Keenam, penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dan yang ketujuh adalah penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga.
“BPH Migas bertugas meningkatkan PNBP atau iuran kita membantu negara supaya PNBPnya naik dari mana sumbernya, ada 150 badan usaha yang mempunyai izin niaga umum di mana transaksi BBMnya mencapai 75 miliar liter pertahun. Jadi kami tingkatkan sehingga nanti di semua badan usaha yang memiliki izin niaga umum itu dipasang alat sehingga nanti terdigitalisasi semua order yang keluar baik volume, sehingga PNBP bisa naik signifikan. Tiga hal ini yang akan sinergiskan dengan PT Telkom,” tukasnya.
Tim PolBo / Yudha Prananda