Jakarta – Hampir dapat dipastikan, Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023, karena hampir semua fraksi ingin Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali. Mengapa harus 2022 dan 2023 dan tidak digelar serentak pada 2024 ?.
Pertama adalah soal pengamanan yang tidak memadai. Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. Ketiga, berkaca pada Pemilu serentak 2019, maka khawatir akan memakan banyak korban jiwa dari penyelenggaraan pemilu yang lalu. .
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, DPR akan mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada 2022-2023 dalam draf revisi UU Pemilu. Saan menyebut, jadwal akan dibuat sesuai masa periode lima tahun.
“Jadi yang harusnya di Undang-undang di tahun 2024, maka kita normalkan menjadi di 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, sementara yang di 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/1).
“Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda kan ada pileg, ada pilpres, ada juga pilkada. Tahapan pilpres pileg saja belum selesai, sudah pilkada lagi. Bagaimana penyelenggara mengelolanya. Dan ini juga menjadi banyak pertimbangan, kenapa ingin dinormalkan saja,” ujarnya.
Dikatakannya, apabila ada rencana menyerentakan pilkada, maka hal itu lebih baik digelar pada 2027. “Tetapi itu juga belum final, untuk disatukan,” ungkapnya, lagi.
Tim PolBo – Jacky. W