Jakarta – Tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) yang disangkakan dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, hari ini Kamis (14/1/2021) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Pihak pengacara pun menyoroti soal kesehatan Habib Rizieq.
Terkait pemindahan penahanan itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. “Iya betul, hari ini beliau dipindahkan dari sel Polda Metro Jaya, ke rutan Bareskrim Polri, ,” kata Andi kepada media.
Disampaikan pemindahan itu dilakukan agar memudahkan proses pemberkasan kasus yang melibatkan HRS oleh tim penyidik. Selain itu, lanjut Andi, rutan Polda Metro Jaya, ternyata sudah cukup padat.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota tim pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, meminta polisi agar memperhatikan kesehatan Habib Rizieq saat kliennya itu, dipindahkan ke Rutan Bareskrim. “Kami berharap adanya pelayanan kesehatan dan perhatian terkait kesehatan beliau,” kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, selama penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, pihak rutan memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada kliennya itu. Untuk itu, diharapkan, hal yang sama dapat juga dilakukan petugas saat di Rutan Bareskrim, nanti.”Kami berharap pelayanan kesehatan untuk beliau, sama dengan saat di Polda Metro Jaya karena yang disana kondisinya cukup baik,” jelasnya.
Selain itu, Aziz juga mengungkapkan kondisi terakhir kesehatan Habib Rizieq Shihab, menurutnya, hingga saat ini kondisi kesehatan HRS, masih tergolong lemah. “Beliau masih sering mengeluhkan rasa sakit di bagian lambung dan pencernaannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, selama 20 hari, sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020, dan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Tim PolBo / Jacky. W