Bogor – Persoalan Hukum yang menimpa keluarga besar Almarhum DR. TB. H. Munir Sasmita, yang diduga telah memutarbalikan fakta ini. Kini perlahan sedikit demi sedikit telah menemukan titik terang. Kuasa Hukum Keluarga Besar Almarhum Munir Sasmita dari Kantor Hukum Sembilan Bintang yang telah mendampingi keluarga besar almarhun munir sasmita melalui GS dan HE untuk melakukan laporan kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan mobil milik keluarga besar almarhum munir sasmita oleh pendukung Calon KJepala Desa Klapanunggal berinisial AES, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/564/XI/2020/JBR/RES BGR tertanggal 23 November 2020.
Tidak hanya itu Sembilan Bintang pun melakukan langkah hukum lain yakni gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadeilan negeri cibinong sebagaimana Nomor Gugatan 376/Pdt.G/2020/PN Cbi.
Seluruh upaya hukum dilakukan oleh kuasa hukum keluarga besar almarhum Munir Sasmita, gunha membuktikan rangkaian kebenaran sesungguhnya dihadapan hukum. Keluarga Besar ALmarhun Munir Sasmita merasa peristiwa ini betul-betul tidak adil dan merasa di zolimi melalui rangkaian keji bernama dugaan penjebakkan dan kriminalisasi.
Tidak sampai disitu sembilan bintang memberikan surat peringatan (somasi) kepada anak kandung AES yaitu berinisal A, katrena diduga telah menuduh dan / atau menista melalui media sosial bernama FACEBOOK, yang dimana anak kandung dari AES ini selaku cakades Klapanunggal bogor, berkomentar didalam kolom komentar milik akun dari salah satu tim kuasa hukum sembilan bintang & partners, mengatakan melalui akun bernama Andreis Andrian Ghondreng, “BERITA NAON IYE HOAX” yang apabila di bahasa indonesiakan adalah “BERTIA APA INI HOAX”.
Awal mulanya pada tanggal 14 Desember 2020, salah satu tim kuasa hukum HE dan GS dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners telah memposting video pemberitaan dari Dinamika News MGS Televisi Link Youtube https://mgstv.co.id/ di akun Facebook nya dalam album Sembilan Bintang Law Office New terkait proses Langkah hukum Klien sebagaimana video berjudul “Kasus Pengeroyokan Dan Pengrusakan Mobil Diseret Ke Meja Hijau”.
Dari dasar itu, Tim Founder, Partners, Senior Lawyer sampai kepada Paralegal yang tergabung didalam Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, melayangkan surat peringatan (somasi) kepada si A selaku anak kandung sah AES yang saat ini sedang mencalonkan dirinya sebagai Calon Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Tim Sembilan Bintang mengatakan, hal ini tidak boleh dibiarkan, belajar dari peristiwa baik hukum maupun politik yang terjadi saat ini di pusat negeri ini.
“Intinya adalah Negara Tidak Boleh Kalah atau Di Obok-obok Oleh Hal Apapun Yang Output nya Merusak Tatanan Persatuan Dan Kesatuan NKRI, Pancasila, UUD 1945 & Bhineka Tunggal Ika. Segala upaya bentuk premanisme yang arogansi dan ke-aku-an baik yang datangnya dari personal maupun kelompok, maka harus dilawan sampai ke akar-akarnya atau isi kepalanya,” ungkap Anggi, Selasa (15/12/2020).
“KIta lihat saja, orang-orang semacam ini ga bakal lama eksistensinya didalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuhnya menutup.
Tim Polbo